BUAT NOTA, FAKTUR DAN KWITANSI DI PALEMBANG
Pengertian Nota, Faktur Dan Kuitansi
Pengertian Nota - Nota adalah bukti atas
pembelian sejumlah barang secara tunai. Nota dibuat oleh pedagang dan diberikan
kepada pembeli. Biasanya nota dibuat rangkap dua, satu lembar untuk pembeli dan
lembaran kedua untuk penjual.
Nota Debit, adalah bukti perusahaan telah mendebit perkiraan pelanggannya
yang disebabkan oleh berbagai hal. Nota debit dikirimkan oleh perusahaan kepada
pelanggannya karena barang yang dibeli dikembalikan disebabkan rusak atau tidak
sesuai dengan pesanan, dan penjual setuju barangnya diterima kembali atau
harganya dikurangi.
Nota Kredit, adalah bukti bahwa perusahaan telah mengkredit perkiraan
pelanggannya yang disebabkan oleh berbagai hal. Nota kredit dikirimkan oleh
perusahaan kepada langganannya sehubungan barang yang dijual tidak cocok atau
rusak, untuk itu penjual setuju menerima barangnya.
Contoh Nota :
Pengertian Faktur
Faktur adalah
perhitungan penjualan kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. pihak
yang menjual, faktur dibuat sebanyak tiga rangkap. Selembar untuk diserahkan
kepada pihak pembeli, selembar untuk disimpan oleh pihak penjual, tentu saja
setelah ditandatangani oleh pembelinya, yang nantinya akan digunakan sebagai
lampiran kwitansi untuk menagih pembayaran apabila sudah jatuh tempo. Dan satu
lembarnya lagi untuk dibiarkan melekat pada buku faktur yang biasa disebut
“copy faktur penjualan” oleh sang penjual.
Faktur adalah
suatu dokumen dasar yang digunakan sebagai bukti tertulis/pencatatan bagi
perusahaan penjual dan perusahaan pembeli. Faktur ini yang nantinya akan
menjadi bukti transaksi penjualan yang dilakukan secara kredit.
Fungsi dari Faktur Pajak ada tiga. fungsi – fungsi inilah yang
membuat faktur pajak begitu penting dah wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak.
Fungsi faktur pajak yang penting tersebut adalah :
- Bukti
pungutan bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak.
- Sebagai
bukti pembayaran PPN yang dilakukan oleh pembeli Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak.
- Sebagai
sarana mengkreditkan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang membeli
Barang Kena Pajak.
- Bukti
pungutan pajak (PPN/PPn BM) karena impor BKP yang digunakan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Contoh Faktur Pajak
Pengertian Kwitansi
Kwitansi merupakan
dokumen atau surat yang digunakan sebagai tanda bukti telah terjadinya
transaksi pembayaran sejumlah uang dari orang yang memberi uang kepada si
penerima uang dengan dilengkapi beberapa rincian pelengkap lainnya yakni tujuan
pembayaran, tanggal dan tempat dimana terjadinya transaksi pembayaran tersebut.
Dalam beberapa kasus penandatangan kwitansi mengharuskan untuk membubuhkan
materai sebagai penguat atau legalitas dari kwitansi yang dibuat.
Hal-hal yang sebaiknya diperhatikan dalam pembuatan sebuah
kwitansi diantaranya sebagai berikut :
- Jangan
sesekali menandatangani kwitansi kosong
- Diakhir
uraian atau penjelasan sebaiknya diberikan tanda akhir tulisan agar
tulisan tersebut tidak dapat ditambahkan penjelasan lain yang akan
merugikan.
- Tempat
& penanggalan sebaiknya berdekatan dengan tanda tangan orang yang
menerima uang
- Tulislah
nama lengkap orang yang menerima uang
- Apabila
menggunakan materai, maka seharusnya tandatangan mengenai materai yang
ditempelkan
- Harus
dibedakan antara nota jual beli dengan kuitansi.
Contoh Kwitansi
CONTOH KWITANSI |
0 komentar:
Posting Komentar